DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tempat penampungan minyak Ilegal yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai disegel pihak Satreskrim Polres Dumai.
Tempat penampungan minyak illegal tersebut diduga merupakan hasil pencurian atau Illegal Taping dari pipa milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi lebih dulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku Illegal Tapping pipa PT CPI di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Bersama ketiganya, polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti beserta keterangan mengenai lokasi penampungan.
“Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, kami melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penampungan minyak hasil curian dengan modus illegal tapping yang berada di Jalan Mekar Sari, RT 06, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di areal kebun kelapa sawit pada Sabtu (27/7),” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Kamis (1/8).
Ia mengatakan saat tempat penampungan minyak ilegal tersebut digerebek dan diamankan satu orang pelaku berinisial M (49) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
“Jadi total ada empat orang tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Selain itu Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan beberapa barang bukti seperti jeriken yang berisi minyak hasil pengolahan minyak mentah ukuran 35 liter, empat drum kosong ukuran 200 liter, satu selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 25 meter, dua drum dengan kondisi terpotong dua, dua ember bekas, dua batang kayu bakar dalam kondisi terbakar, satu drum tanpa tutup atas dan satu unit mesin penyedot warna putih merek Honda. “ Selain itu, selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 3 meter, dan dua selang ukuran 2 inci dengan panjang lebih kurang 2 meter,” terangnya.
Ia mengatakan hingga saat pihak masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang diamankan. “Kami menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemilik gudang pengolahan kegiatan usaha minyak bumi tanpa izin berinisal Al, kasus ini masih dalam tahap pengembangan,’’ tutupnya.(hsb)